Follow Us

SWI Himbau Lakukan 2 Langkah Ini Ketika Ditransfer Pinjol Ilegal

Winda - Sabtu, 23 Juli 2022 | 22:00
Langkah ketika ditransfer pinjol ilegal
iStockphoto

Langkah ketika ditransfer pinjol ilegal

CERDASBELANJA.ID – Masyarakat tengah dibuat gelisah akibat adanya transferan uang dari pinjaman online (pinjol).

Kasus ditransfer pinjol tiba-tiba ini ramai jadi perbincangan warganet sekitar awal pekan ini.

Hal yang mengkhawatirkan, uang yang ditransfer ini berasal dari pinjol ilegal tanpa pernah ada pengajuan sebelumnya.

Modus pinjaman online ilegal dengan melakukan transfer dana tanpa pengajuan tersebut diduga karena penerima dana pernah akses aplikasi pinjol ilegal.

Tak hanya pernah mengakses, penerima juga diduga pernah mengisi data pribadi, walaupun akhirnya tidak jadi melakukan pengajuan.

Walaupun pada akhirnya yang bersangkutan tidak meminjam, data nomor rekening, kontak, dan data pribadi lainnya sudah didapatkan aplikasi pinjol ilegal.

Nah jika mengalami hal ini, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam Lumban Tobing memberi himbauan.

Dilansir dari Kompas.com, Tongam menghimbau masyarakat untuk melakukan 2 langkah ini ketika ditransfer pinjol ilegal.

  1. Lapor polisi
Baca Juga: Aturan Baru OJK Terkait Pinjol, Debt Collector Dilarang Lakukan Hal Ini Jika Tak Mau Kena Pidana Umum

Pertama, melapor kepada pihak kepolisian jika menerima transfer dana tanpa pengajuan yang menjadi modus terbaru yang dilakukan oleh pinjol ilegal.

"Masyarakat diimbau untuk segera melapor kepada pihak Kepolisian RI," ujar Tongam menjelaskan.

Editor : Presi

Baca Lainnya

Latest