CERDASBELANJA.ID – Maraknya pinjaman online (pinjol) beberapa tahun terakhir, membuat pemerintah bergerak dengan berbagai kebijakannya.
Kebijakan tersebut demi membuat masyarakat merasa aman ketika harus mengajukan pinjol.
Segala kebijakan tersebut diatur secara menyeluruh oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
Tak hanya mengatur terkait pengguna dan penyedia pinjol, POJK juga mengatur debt collector.
Seperti yang dijelaskan oleh Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito.
Sarjito menjelaskan bahwa dalam aturan OJK baru terkait pinjol, debt collector bagian dari Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
“Misseling (oleh marketer) itu dilarang, benar-benar dilarang. Kalau itu terjadi ada sanksinya.” ujar Sarjito dilansir dari Kompas.com.
Dalam peraturan OJK terkait pinjol, debt collector dilarang melakukan dua hal yaitu pengancaman dan kekerasan.
Kalau sampai terjadi tindakan pengancaman dan kekerasan fisik maka dapat masuk ke delik pidana umum.
Baca Juga: 4 Rekomendasi Aplikasi Pinjol untuk Mahasiswa, Tanpa Jaminan dan Syarat Apapun
Perlu diketahui, peraturan ini hanya berlaku untuk pinjol atau produk keuangan lainnya yang terdaftar di OJK.
Aturan ini lebih baik diketahui baik dari pengguna, penyedia, juga pihak debt collector.