CERDASBELANJA.ID – Belakangan ini mulai banyak beredar informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) ancam blokir WhatsApp, Google, dan Facebook.
Informasi Kominfo ancam blokir WhatsApp, Google, dan Facebook itu tentu membuat banyak pengguna jadi bertanya-tanya.
Tak sedikit juga yang khawatir apa bila rencana Kominfo ancam blokir WhatsApp, Google, dan Facebook itu benar-benar terjadi, termasuk yang memanfaatkan layanan mereka untuk usaha maupun promosi.
Menurut rencana, Kominfo akan melakukan pemblokiran platform populer itu pada Rabu (20/7), sesuai batas waktu yang sudah ditetapkan.
Lalu, apa penyebab Kominfo ancam blokir WhatsApp, Google, dan Facebook tadi?
Rupanya, aturan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia jadi penyebab.
Seperti diketahui, WhatsApp, Google, dan Facebook termasuk dalam PSE.
Sehingga mereka pun diwajibkan untuk melakukan pendaftaran PSE.
Jika pada Rabu (20/7) tak mendaftar, maka Kominfo akan blokir layanan WhatsApp, Google, dan Facebook.
Baca Juga: Mudahkan Pelanggan, Kini Belanja Produk Bata Bisa Dilakukan Lewat Websitedan WhatsApp
Seperti dilansir dari Kompas.com. juru bicara Kominfo, Dedy Permadi, mengatakan bahwa potensi pemblokiran dilakukan apabila para PSE di Indonesia, termasuk Google, Facebook, dan WhatApp tidak melakukan pendaftaran ke Kemkominfo hingga 20 Juli 2022.
"PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun asing, yang tidak melakukan pendaftaran hingga tanggal 20 Juli 2022 akan dilakukan pemutusan akses oleh Kementerian Kominfo," kata Dedy.
Lantas, apa itu PSE?
Merujuk Pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Kominfo (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020, Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE adalah: "Setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain."
Sementara itu, sistem elektronik yang dimaksud dalam PSE adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi menyiapkan, mengumpulkan, mengolah, atau menyebarkan informasi elektronik.
PSE sendiri terbagi menjadi dua kategori, yakni PSE Lingkup Publik dan PSE Lingkup Privat.
PSE Lingkup Publik merupakan instansi negara atau institusi yang ditunjuk negara, yang menyediakan layanan sistem elektronik.
Adapun, PSE Lingkup Privat adalah individu orang, badan, atau kelompok masyarakat yang menyediakan layanan sistem elektronik.
Baca Juga: Cara Hubungkan WhatsApp ke Instagram Bisnis, Jualan Pasti Makin Laris!
Beberapa contoh PSE Lingkup Privat, antara lain Google, Facebook, Instagram, WhatsApp, TikTok, Telegram, Twitter, YouTube, Zoom, dan sebagainya.
Kebijakan pendaftaran PSE bertujuan untuk memetakan dan mengoordinasikan pemanfaatan teknologi informasi yang ada di Indonesia.
Hal tersebut sebagaimana amanat dari Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, pendaftaran PSE juga merujuk pada Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Dedy mengatakan, kedua aturan tersebut mengamanatkan PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun asing untuk mendaftar paling lambat enam bulan sejak sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA) beroperasi.
Jika PSE Lingkup Privat tidak melakukan pendaftaran, sesuai Pasal 7 ayat (2) Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, Menteri berhak memberikan sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik.
"Dalam hal PSE Lingkup Privat tidak melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Menteri memberikan sanksi administratif berupa Pemutusan Akses terhadap Sistem Elektronik (access blocking)."
PSE Lingkup Privat harus melakukan pendaftaran ke Kemkominfo untuk mendapat semacam izin mengoperasikan layanan sistem elektroniknya di Indonesia. (*)