Selain itu, pendaftaran PSE juga merujuk pada Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Dedy mengatakan, kedua aturan tersebut mengamanatkan PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun asing untuk mendaftar paling lambat enam bulan sejak sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA) beroperasi.
Jika PSE Lingkup Privat tidak melakukan pendaftaran, sesuai Pasal 7 ayat (2) Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, Menteri berhak memberikan sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik.
"Dalam hal PSE Lingkup Privat tidak melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Menteri memberikan sanksi administratif berupa Pemutusan Akses terhadap Sistem Elektronik (access blocking)."
PSE Lingkup Privat harus melakukan pendaftaran ke Kemkominfo untuk mendapat semacam izin mengoperasikan layanan sistem elektroniknya di Indonesia. (*)