Follow Us

Kominfo Ancam Blokir WhatsApp, Google, dan Facebook, Ini Sebabnya

Yunus - Minggu, 17 Juli 2022 | 10:00
Kominfo ancam blokir WhatsApp
Tracy Le Blanc/Pexels

Kominfo ancam blokir WhatsApp

Selain itu, pendaftaran PSE juga merujuk pada Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Dedy mengatakan, kedua aturan tersebut mengamanatkan PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun asing untuk mendaftar paling lambat enam bulan sejak sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA) beroperasi.

Jika PSE Lingkup Privat tidak melakukan pendaftaran, sesuai Pasal 7 ayat (2) Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, Menteri berhak memberikan sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik.

"Dalam hal PSE Lingkup Privat tidak melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Menteri memberikan sanksi administratif berupa Pemutusan Akses terhadap Sistem Elektronik (access blocking)."

PSE Lingkup Privat harus melakukan pendaftaran ke Kemkominfo untuk mendapat semacam izin mengoperasikan layanan sistem elektroniknya di Indonesia. (*)

Source : Kompas.com

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya

Latest