Follow Us

Kominfo Ancam Blokir WhatsApp, Google, dan Facebook, Ini Sebabnya

Yunus - Minggu, 17 Juli 2022 | 10:00
Kominfo ancam blokir WhatsApp
Tracy Le Blanc/Pexels

Kominfo ancam blokir WhatsApp

Seperti dilansir dari Kompas.com. juru bicara Kominfo, Dedy Permadi, mengatakan bahwa potensi pemblokiran dilakukan apabila para PSE di Indonesia, termasuk Google, Facebook, dan WhatApp tidak melakukan pendaftaran ke Kemkominfo hingga 20 Juli 2022.

"PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun asing, yang tidak melakukan pendaftaran hingga tanggal 20 Juli 2022 akan dilakukan pemutusan akses oleh Kementerian Kominfo," kata Dedy.

Lantas, apa itu PSE?

Merujuk Pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Kominfo (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020, Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE adalah: "Setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain."

Sementara itu, sistem elektronik yang dimaksud dalam PSE adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi menyiapkan, mengumpulkan, mengolah, atau menyebarkan informasi elektronik.

PSE sendiri terbagi menjadi dua kategori, yakni PSE Lingkup Publik dan PSE Lingkup Privat.

PSE Lingkup Publik merupakan instansi negara atau institusi yang ditunjuk negara, yang menyediakan layanan sistem elektronik.

Adapun, PSE Lingkup Privat adalah individu orang, badan, atau kelompok masyarakat yang menyediakan layanan sistem elektronik.

Baca Juga: Cara Hubungkan WhatsApp ke Instagram Bisnis, Jualan Pasti Makin Laris!

Beberapa contoh PSE Lingkup Privat, antara lain Google, Facebook, Instagram, WhatsApp, TikTok, Telegram, Twitter, YouTube, Zoom, dan sebagainya.

Kebijakan pendaftaran PSE bertujuan untuk memetakan dan mengoordinasikan pemanfaatan teknologi informasi yang ada di Indonesia.

Hal tersebut sebagaimana amanat dari Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik.

Source : Kompas.com

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya

Latest