Follow Us

Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Dilebur, Lebih Murah?

Wulan - Minggu, 03 Juli 2022 | 15:00
Catat besaran iuran BPJS Kesehatan setelah dilebur
DOK. Kompas.com

Catat besaran iuran BPJS Kesehatan setelah dilebur

CERDASBELANJA.ID – Besaran iuran BPJS Kesehatan akan berubah lagi, sejalan dengan adanya peleburan kelas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial BPJS Kesehatan.

Sebagaimana diketahui, pemerintah berencana akan melebur kelas layanan peserta BPJS Kesehatan, dari yang semula dibedakan atas kelas 1, 2, dan 3 menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Untuk itu, iuran BPJS Kesehatan diperkirakan akan berubah lagi,

Rencananya, peleburan ini direncanakan akan mulai diterapkan pada Juli 2022. Untuk itu, banyak masyarakat yang penasaran berapa iuran BPJS Kesehatan terbaru.

Mengutip dari Kompas.com, uji coba penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan memasuki tahap finalisasi desain.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengatakan, setelah desain uji coba kelas standar rampung, pihaknya baru akan menyampaikan waktu pelaksanaan uji coba.

"Untuk waktu akan dimulainya uji coba, nanti jika sudah final desainnya dan mulai dilakukan uji coba akan disampaikan," kata Muttaqien saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (2/6).

Rencananya, uji coba KRIS dilakukan di lima rumah sakit vertikal di bawah Kementerian Kesehatan.

Menurut Muttaqien, uji coba ini bertujuan untuk melihat dampak terkait perbaikan mutu pelayanan kesehatan kepada peserta. Selain itu, juga menyangkut kesiapan rumah sakit akan 12 kriteria KRIS Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Termasuk dampak KRIS JKN terhadap keberlangsungan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan," imbuh Muttaqien.

Baca Juga: Mulai Juni, Iuran BPJS Kesehatan Per Kelas Dihapus dan Diganti dengan KRIS

Kemudian, berapakan besaran iuran BPJS Kesehatan saat uji coba kelas standar nanti?

Editor : Yunus

Baca Lainnya

Latest