Follow Us

Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Dilebur, Lebih Murah?

Wulan - Minggu, 03 Juli 2022 | 15:00
Catat besaran iuran BPJS Kesehatan setelah dilebur
DOK. Kompas.com

Catat besaran iuran BPJS Kesehatan setelah dilebur

Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD, dan swasta adalah sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja 1% dibayar oleh peserta.

4. Keluarga Tambahan Pekerja Penerima Upah

Iuran BPJS Kesehatan untuk keluarga tambahan pekerja penerima upah yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, adalah sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan. Adapun iuran BPJS Kesehatan tersebut, dibayar oleh pekerja penerima upah.

5. Peserta Bukan Pekerja

Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta bukan pekerja, adalah sebesar Rp42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III, dengan ketentuan Rp35.000 dibayar peserta Rp7.000 dibayar pemerintah.

Kemudian, sebesar Rp100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

Lalu, sebesar Rp150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Besaran iuran BPJS Kesehatan tersebut, juga berlaku untuk peserta pekerja bukan penerima upah, dan kerabat lain dari pekerja penerima upah seperti saudara kandung atau ipar, asisten rumah tangga, dan sebagainya.

6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan

Iuran BPJS Kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, adalah sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan. Adapun iuran tersebut, dibayarkan oleh pemerintah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, "Uji Coba Kelas Standar BPJS Kesehatan, Berapa Iurannya?" (*)

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya

Latest