CERDASBELANJA.ID – BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan memiliki tipe yang dibagi dalam beberapa kelas.
Ada 3 kelas BPJS Kesehatan, yaitu BPJS Kesehatan kelas 1, kelas 2, dan kelas 3 yang dibedakan dengan besaran iuran per bulan.
BPJS kelas 1 memiliki iuran sebesar Rp150.000, kelas 2 Rp100.000, dan kelas 3 Rp35.000 per bulan.
Tapi iuran BPJS Kesehatan per kelas ini rencananya akan dihapus dan dilebur menjadi kelas rawat inap standar (KRIS).
Dilansir dari Kompas.ocm, rencana penghapusan BPJS Kesehatan per kelas ini akan dimulai pada bulan Juni 2022 mendatang.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri mengatakan, besaran iuran nantinya akan disesuaikan dengan besaran gaji peserta.
"Iuran sedang dihitung dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial. Salah satu prinsipnya adalah sesuai dengan besar penghasilan," ujar Asih.
Asih menyebut, saat ini pihaknya sedang menyelesaikan perhitungan iuran dengan data-data klaim.
Selain itu, Asih membeberkan saat ini pihaknya masih melakukan simulasi perhitungan iuran.
Baca Juga: Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan via Online, Ternyata Mudah
Selain itu, Asih menampik isu yang sempat beredar mengenai besaran iuran nantinya dipatok sekitar Rp75.000.
"Isu iuran Rp 75.000 tidak benar dan tidak diketahui sumber infonya," tegas Asih.
Berdasarkan keterangan Asih, saat ini pihaknya bersama otoritas terkait sedang menyusun skema iuran BPJS Kesehatan yang bisa memenuhi prinsip asuransi sosial.
Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Per Juli, Besaran Iuran BPJS Kesehatan Sesuai Banyaknya Gaji, Bukan Lagi Per Kelas".(*)