Follow Us

Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Dilebur, Lebih Murah?

Wulan - Minggu, 03 Juli 2022 | 15:00
Catat besaran iuran BPJS Kesehatan setelah dilebur
DOK. Kompas.com

Catat besaran iuran BPJS Kesehatan setelah dilebur

Selama pelaksanaan uji coba KRIS JKN, besaran iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

"Untuk iuran, selama belum ada revisi, maka masih menggunakan Perpres tersebut," jelas Muttaqien.

Hal serupa, juga disampaikan oleh pejabat pengganti sementara (Pps) Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman.

Menurutnya, selama masa uji coba, tidak ada perubahan baik di sisi pelayanan kesehatan maupun besaran iuran.

"Tidak ada perubahan pelayanan kesehatan maupun iuran," kata Arif kepada Kompas.com, Sabtu (2/7).

Mengacu Perpres Nomor 64 Tahun 2020, berikut perincian besaran iuran BPJS Kesehatan yang masih berlaku.

1. Peserta PBI

Bagi peserta penerima bantun iuran (PBI), iuran BPJS Kesehatan dibayarkan tiap bulan oleh pemerintah.

2. Pekerja Penerima Upah di Lembaga Pemerintahan

Iuran BPJS Kesehatan peserta pekerja penerima upah yang bekerja di lembaga pemerintahan, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri adalah sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan. Ketentuannya, adalah 4% dibayar oleh pemberi kerja 1% dibayar oleh peserta.

Baca Juga: Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan via Online, Ternyata Mudah

3. Pekerja Penerima Upah di BUMN, BUMD, dan Swasta

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya

Latest