CERDASBELANJA.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, gaji ke-13 ASN, TNI, Polri, dan pensiunan akan dimulai pembayarannya pada 1 Juli 2022.
Pemberian gaji ke-13 ASN, merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan para pensiunan, di dalam menangani pandemi melalui berbagai pelayanan masyarakat dan tugas-tugas yang tetap dijalankan apa pun risikonya.
“Kami harap, dengan adanya THR dan gaji ke-13 ASN, percepatan pemulihan ekonomi nasional akan semakin didorong dengan menambah daya beli masyarakat, khususnya pada saat menjelang tahun ajaran baru,” ungkap Sri pada konferensi pers, Selasa (28/06).
Sri menuturkan, komponen gaji ke-13 ASN diberikan sebesar gaji atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan melekat pada gaji, atau pada pensiunan pokok tersebut.
Tunjangan melekat tersebut, terdiri atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional atau tunjangan jabatan secara umum.
Kemudian, ditambah 50% tunjangan kinerja per bulan bagi ASN yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Sri menjelaskan, untuk tahun ini, gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN. Jadi perbedaan dari tahun 2021, adalah THR dan gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50% tukin per bulan.
“Bagi Pemda, aturannya adalah diberikan paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan masing-masing APBD," kata Sri.
Sri menjelaskan, total anggaran yang telah disiapkan untuk gaji ke-13 ASN adalah sebesar Rp35,5 triliun, dengan perincian Rp11,5 triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri.
Baca Juga: Bakal Cair Bulan Juli 2022, Catat Berapa Besaran Gaji ke-13 ASN
Sementara itu, untuk ASN daerah, anggaran yang disediakan sebesar Rp15 triliun yang berasal dari APBD Tahun Anggaran 2022 sesuai kemampuan fiskal dari masing-masing pemerintah daerah. Sementara itu, untuk pensiunan sebesar Rp9 triliun berasal dari pos bendahara umum negara (BUN).