Follow Us

Bakal Cair Bulan Juli 2022, Catat Berapa Besaran Gaji ke-13 ASN

Wulan - Kamis, 02 Juni 2022 | 10:00
Ilustrasi uang
DOK. iStock

Ilustrasi uang

CERDASBELANJA.ID – Para Aparatur Sipil Negara (ASN) mungkin sudah tidak sabar menunggu pencairan gaji ke-13.

Setelah menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada Mei 2022 lalu, kini saatnya ASN menanti pencairan insentif lainnya.

Pembayaran gaji ke-13 ini, utamanya juga ditujukan untuk membantu biaya pendidikan dan keperluan sekolah, sehingga dibayarkan menjelang tahun ajaran baru.

Mengutip dari Kompas.com, gaji ke-13 adalah gaji tambahan yang diberikan kepada ASN yang terdiri atas PNS ataupun anggota TNI/Polri hingga pensiunan. Lantas, kapan pencairan gaji ke-13 ASN dilakukan?

Terkait hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan petunjuk bahwa Gaji ke-13 ASN akan cair Bulan Juli mendatang.

Pencairan ini, dilakukan Juli supaya membantu kebutuhan pendidikan putra atau putri ASN, TNI dan Polri. Hal ini karena Juli bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah.

"Untuk gaji ke-13, pengaturan pemberian THR di dalam PP Nomor 16/2022 tersebut juga mengatur pemberian gaji ke-13 ini seperti yang selama ini dilakukan tujuannya untuk membantu seluruh aparatur, terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli," ujar Sri Mulyani, dikutip dari Kompas.com 4 Mei 2022.

Dikutip dari Kompas.com 5 Mei, 2022, terkait kepastian pencairan gaji ke 13 tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan yang sudah diterbitkan.

Permenkeu itu bernomor 75/PMK.05/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke Tiga Belas Kepada Aparatur Negara, pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Baca Juga: Viral CPNS Mengundurkan Diri Diduga Karena Gaji, Ternyata Ini Daftar Lengkap Gaji yang Diterima PNS, Ada Tunjangan Kinerja yang Mencapai Ratusan Juta Rupiah

Aturan ini, ditandatangani Sri Mulyani pada 14 April 2022 dan diundangkan di Jakarta pada 18 April 2022 lalu.

Pada Pasal 12 peraturan ini, terdapat beleid yang menyebutkan bahwa gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada Juli. Namun, bila gaji belum bisa dibayarkan tepat waktu, maka akan dibayarkan setelah Juli.

Source : Kompas.com

Editor : Yunus

Baca Lainnya

Latest