Lebih lanjut, Sri mengungkapkan bahwa kebijakan gaji ke-13 ASN sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2022 dan aturan perundangan yang menyangkut ASN daerah. Adapun total seluruh ASN dan pensiunan yang mendapat gaji ke-13 mencapai 8,76 juta orang.
"Jadi untuk gaji ke-13 tahun 2022 ini diberikan kepada seluruh ASN pusat jumlahnya 1,79 juta pegawai, termasuk TNI, Polri. Aparatur negara daerah jumlahnya 3,65 juta pegawai. Dan juga gaji ke-13 diberikan kepada pensiunan jumlahnya sebanyak 3,32 juta orang," jelas Sri.
Sri mengatakan, Kementerian dan Lembaga sudah mulai bisa mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sejak 24 Juni 2022. Kemudian, KPPN akan mencairkan pada awal Juli sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Sebagai penutup, Menkeu menyampaikan terima kasih kepada seluruh aparatur negara, termasuk TNI dan Polri yang telah melaksanakan tugas selama masa pandemi dengan terus menjaga pelayanan, serta mengawal proses pemulihan ekonomi nasional.
“Dengan demikian, Indonesia mampu untuk menjaga dan terus memulihkan kembali perekonomian dan sosial akibat pandemi dan saat ini juga menyiapkan diri terhadap guncangan-guncangan baru yang berasal dari situasi geopolitik,” tutup Sri. (*)