Follow Us

Presiden Beri Lampu Hijau, Tarif Listrik di Atas 3.000 VA Bakal Naik

Wulan - Minggu, 22 Mei 2022 | 12:00
Ilustrasi Listrik
Kompas.com

Ilustrasi Listrik

Pada aturan itu, disebutkan pula bahwa penghitungan tarif listrik pelanggan non-subsidi dilakukan oleh pihak PLN dengan mengacu pada formula yang telah ditetapkan pemerintah.

Penyesuaian besaran tarif listrik itu, kemudian perlu mendapatkan persetujuan dari Menteri ESDM terlebih dahulu sebelum diberlakukan.

Saat ditanya terkait nominal kenaikan tarif listrik 3.000 VA ke atas nantinya, Diah belum bisa menyampaikan.

"Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM 3/2020, PLN wajib mengumumkan penyesuaian tarif listrik ke konsumen paling lambat satu bulan sebelum pelaksanaan," katanya lagi.

Diah menyinggung, terkait tarif listrik yang tidak naik sejak 2017 untuk pelanggan non-subsidi.

"Sejak tahun 2017, pemerintah tidak memberlakukan Tarif Adjustment bagi pelanggan golongan non subsidi dan memberikan kompensasi kepada PLN atas selisih BPP dengan tarif yang ditetapkan pemerintah," tutur Diah.

Sementara itu, harga komoditas energi seperti batu bara dan minyak mentah terus merangkak naik, terutama tahun ini.

Baca Juga: Tarif PPN Naik Jadi 11% Hari Ini, Begini Tanggapan Anggota DPR RI

Dengan demikian, 5 tahun terakhir pemerintah membayarkan kompensasi ke PLN atas selisih biaya pokok penyediaan tenaga listrik yang dikeluarkan PLN dengan harga jual listrik.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, "Jokowi Setuju Listrik 3.000 VA Tarifnya Naik, Ini Tanggapan PLN." (*)

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya

Latest