Follow Us

Tarif PPN Naik Jadi 11% Hari Ini, Begini Tanggapan Anggota DPR RI

Wulan - Jumat, 01 April 2022 | 14:00
Anggota komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS Anis Byarwati
Dok. Anis Byarwati

Anggota komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS Anis Byarwati

CERDASBELANJA.ID – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), resmi melakukan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% mulai Jumat (1/4).

Penyesuaian tarif PPN ini, merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Menanggapi hal ini, anggota komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS Anis Byarwati menyampaikan, pihaknya tidak sepakat dengan rencana kenaikan tarif PPN menjadi 11% yang akan berlaku mulai 1 April 2022 ini.

“Kami juga tidak sepakat, dengan tarif PPN 12% yang berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2025. Kami mendorong agar tarif PPN setinggi-tingginya tetap 10%,” ujar Anis dalam keterangannya, dikutip Jumat (1/4).

Menurut Anis, kenaikan tarif PPN akan kontra produktif dengan rencana pemulihan ekonomi nasional.

Pasalnya, sumber PPN terbesar berasal PPN dalam negeri berupa konsumsi masyarakat, serta PPN impor yang merupakan konsumsi bahan modal dan bahan baku bagi industri.

"Artinya, kenaikan tarif PPN tidak hanya melemahkan daya beli masyarakat, tetapi juga akan meningkatkan tekanan bagi perekonomian nasional," kata Anis.

Lebih lanjut, Anis mengatakan, PPN merupakan jenis pajak objektif. Artinya, jenis pajak ini tidak memandang status Wajib Pajak, melainkan hanya melihat objek ataupun barang yang berkaitan dengan transaksi antara penjual dan pembeli.

Jenis pajak ini, merupakan jenis pajak yang paling sering ditemukan dalam kehidupan sehari-hari karena menyangkut konsumsi barang dan jasa.

Baca Juga: Tarif PPN Naik Mulai 1 April, Harga BBM Sampai Sembako Berpotensi Naik

"Karena pembebanannya ditanggung oleh pengguna akhir, dalam hal ini konsumen, tentu ini akan memberikan tekanan pada kemampuan daya beli masyarakat," papar Anis.

Anis menilai, kondisi masyarakat saat ini masih sangat rentan. Apalagi, ditambah dengan naiknya kebutuhan pokok, sampai kasus mahalnya minyak goreng yang menjadi momok bagi masyarakat.

Kondisi perekonomian, terutama konsumsi rumah tangga, belum pulih ke kondisi normal seperti sebelum adanya pandemi.

Terlebih, menjelang momen Ramadhan dan Idulfitri yang sudah menjadi siklus tahunan terjadinya lonjakan kenaikan harga.

"Ini harus menjadi catatan dan peringatan bagi Pemerintah. Di satu sisi, kenaikan tarif PPN ini mungkin akan bisa menambal defisit yang ada, tetapi kenaikan tarif PPN jangan sampai kembali menambah beban bagi masyarakat yang masih belum pulih dari keterpurukan ekonomi akibat pandemi," tutup Anis. (*)

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya

Latest