Follow Us

Presiden Beri Lampu Hijau, Tarif Listrik di Atas 3.000 VA Bakal Naik

Wulan - Minggu, 22 Mei 2022 | 12:00
Ilustrasi Listrik
Kompas.com

Ilustrasi Listrik

CERDASBELANJA.ID – Pengguna listrik dengan daya di atas 3.000 volt ampere (VA) wajib bersiap karena sebentar lagi tarif listrik bakal naik.

Salah satu faktor penyebabnya adalah lonjakan harga komoditas energi, sebagai imbas konflik Rusia-Ukraina.

Wacana kenaikan tarif listrik di atas 3.000 VA ini pun telah direstui Presiden Joko Widodo.

Mengutip dari Kompas.com, penyebab listrik naik adalah keinginan pemerintah untuk berbagi beban dan menjaga rasa keadilan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan hal tersebut pada Rapat Kerja bersama Badan Anggaran DPR RI di Jakarta, Kamis (19/5).

"Bapak Presiden atau kabinet sudah menyetujui kalau untuk berbagi beban, untuk kelompok rumah tangga yang mampu, yaitu direpresentasikan dengan mereka yang langganan listriknya di atas 3.000 VA, boleh ada kenaikan tarif listrik, hanya di segmen itu ke atas," kata Sri Mulyani, dikutip dari Kompas.com, Kamis (19/5.

Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN Diah Ayu Permatasari menyatakan, PLN siap melaksanakan kebijakan tersebut, yakni menaikkan tarif listrik untuk daya 3.000 VA ke atas. Terkait penetapan kenaikan tarif listrik, imbuhnya, menjadi kewenangan dari pemerintah.

"PLN sebagai operator kelistrikan negara akan melaksanakan kebijakan yang telah diputuskan oleh pemerintah dan siap menyediakan pasokan listrik yang andal dan berkualitas bagi konsumen," kata Diah kepada Kompas.com, Sabtu (21/5).

Dia mengatakan, regulasi terkait penetapan tarif listrik diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Baca Juga: Elon Musk Pungut Tarif Pengguna Twitter Khusus untuk 2 Jenis Akun Ini, Berapa Besarannya?

Di dalam aturan tersebut, diatur bahwa penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi (tarif adjustment) dilakukan bila terjadi perubahan pada faktor yang dapat mempengaruhi biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik.

Adapun faktor-faktor tersebut, adalah nilai tukar mata uang Dollar Amerika terhadap mata uang Rupiah (kurs) Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan/atau harga patokan batu bara.

Editor : Yunus

Baca Lainnya

Latest