CERDASBELANJA.ID – Beberapa waktu lalu, pemerintah melakukan pelonggaran untuk penggunaan masker di luar ruangan.
“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” ujar Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.
Namun, hal ini tidak berlaku untuk para penumpang kereta api. PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengingatkan kepada para pelanggan, masker tetap wajib digunakan selama berada di stasiun dan perjalanan kereta api.
Meski ada pelonggaran penggunaan masker di ruangan terbuka, pemerintah tetap mewajibkan penggunaan masker dengan sempurna di layanan transportasi publik.
Ketentuan tersebut, sebagaimana tertulis dalam SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 18 Mei 2022.
“KAI menyambut baik kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19 pada transportasi kereta api. KAI akan memastikan penerapan protokol kesehatan, khususnya penggunaan masker, tetap dilaksanakan dengan baik oleh para pelanggan kereta api," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya, Sabtu (21/5).
Jenis masker yang digunakan, merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
Pelanggan juga harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam, serta membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
“Untuk membantu pelanggan menerapkan protokol kesehatan, KAI membagikan healthy kit kepada para pelanggan Kereta Api Jarak Jauh yang berisikan masker KN95 atau KF94 dan tisu basah secara gratis,” jelas Joni.
Baca Juga: Syarat Naik Kereta Api Terbaru, Tidak Perlu Tes Covid-19 Berlaku Mulai 18 Mei
Masker hanya bisa dilepas saat pelanggan makan atau minum. Jika ada pelanggan yang kedapatan tidak mengenakan masker dengan baik, maka petugas di lapangan akan segera menegur yang bersangkutan.
KAI konsisten menegakkan protokol kesehatan sesuai aturan dari pemerintah untuk menjadikan perjalanan menggunakan kereta api yang selamat, nyaman, dan sehat.
Menyesuaikan dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 juga, pelanggan KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster), tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding. Kebijakan ini berlaku mulai keberangkatan 18 Mei 2022.
Joni mengatakan, seiring dengan situasi dan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali, diharapkan dapat meningkatkan animo masyarakat untuk menggunakan kereta api.
“Dengan demikian, volume pelanggan kereta api terus bertambah dari waktu ke waktu,” tutup Joni. (*)