Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Aturan Baru OJK Terkait Pinjol, Debt Collector Dilarang Lakukan Hal Ini Jika Tak Mau Kena Pidana Umum

Winda - Minggu, 22 Mei 2022 | 14:00
OJK
OJK Reg 5 Sumut

OJK

Demi menghindari hal yang tak diinginkan, Sarjito berpesan pada masyarakat agar selalu bersikap rasional ketika mendapatkan penawaran pinjol.

"Kalau tidak jelas bisa tanya ke OJK, kami sediakan berbagai macam kanal dari mulai telepon, Whatsapp untuk rekonfirmasi saja," tutup Sarjito.

Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Aturan Baru OJK, Debt Collector Lakukan Pengancaman dan Kekerasan Fisik Bisa Masuk Delik Pidana Umum".(*)

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x