Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Syarat Naik Kereta Api Terbaru, Tidak Perlu Tes Covid-19 Berlaku Mulai 18 Mei

Wulan - Jumat, 20 Mei 2022 | 19:00
Ilustrasi pelanggan kereta api
kai.id

Ilustrasi pelanggan kereta api

CERDASBELANJA.ID – Pemerintah baru-baru ini kembali menerapkan pelonggaran untuk menunjang kegiatan masyarakat.

Tidak hanya itu, kebijakan ini juga tentu berdampak pada syarat naik kereta api terbaru.

Kini, pelanggan kereta api jarak jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR, atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding. Kebijakan ini, berlaku mulai keberangkatan 18 Mei 2022.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 18 Mei 2022.

“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Relaksasi protokol kesehatan tersebut, diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional,” ujar Joni dalam keterangannya, Jumat (20/5).

Secara terperinci, berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru.

1. Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh

a) Vaksin kedua (lengkap) dan ketiga (booster), tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

b) Vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.

d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun, tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, tetapi wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Baca Juga: Tidak Perlu Tes Covid-19, Catat Aturan Perjalanan Terbaru di Masa Pandemi

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x