Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Masih Belum Longgar, Penumpang Naik Kereta Api Wajib Pakai Masker

Wulan - Sabtu, 21 Mei 2022 | 14:00
Ilustrasi pengguna kereta api
kai.id

Ilustrasi pengguna kereta api

Menyesuaikan dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 juga, pelanggan KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster), tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding. Kebijakan ini berlaku mulai keberangkatan 18 Mei 2022.

Joni mengatakan, seiring dengan situasi dan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali, diharapkan dapat meningkatkan animo masyarakat untuk menggunakan kereta api.

“Dengan demikian, volume pelanggan kereta api terus bertambah dari waktu ke waktu,” tutup Joni. (*)

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

slide 5 to 7 of 7

Latest

Popular

Tag Popular

x