Follow Us

Awas Tertipu Barang “Pura-Pura” Ori Saat Belanja Online, Ini Akibatnya

Siti Sarah Nurhayati - Sabtu, 14 Mei 2022 | 21:00
Ilustrasi belanja online.
Photo by CardMapr on Unsplash

Ilustrasi belanja online.

“Kalau penjual menolak, langsung ganti toko, kan banyak pilihan,” tambah Sularsi.

Pelanggaran Pidana

Bukan apa-apa, di tengah kemudahan berbelanja online, barang palsu alias non-ori memang masih menjadi momok menakutkan.

Bahkan, YLKI mencatat pengaduan belanja online, masuk dalam kategori kedua terbesar di tahun 2021 dengan persentase 16,6 persen, setelah pinjaman online.

Tentu saja, keluhan ini tak hanya muncul di tahun 2021.

Selama tujuh tahun terakhir YLKI juga mencatat, barang palsu termasuk dalam keluhan yang dominan.

Orang yang tidak teliti dalam membaca deskripsi menjadi sasaran empuk “pelaku penipuan” dalam melancarkan aksinya di marketplace.

Baca Juga: Indodana dan OCBP NISP Kolaborasi, Belanja Online Bisa Utang Dulu Sampai Rp25 Juta

Selain deskripsi, kita juga perlu teliti memerhatikan segala informasi yang bisa kita dapatkan.

Mulai membaca testimoni pembeli lain, melihat jumlah pengikut tokonya, sampai melihat apakah sebuah toko sudah lama bergabung di sebuah marketplace.

Tak ada jaminan seratus persen kita tidak tertipu, tapi paling tidak kita bisa meminimalisasikan risikonya.

Yang lebih penting lagi, nih, jangan sampai kita dengan sengaja membeli barang yang kita sudah tahu tidak ori dengan alasan lebih murah.

Source : Tabloid Nova

Editor : Yunus

Baca Lainnya

Latest