Follow Us

Awas Tertipu Barang “Pura-Pura” Ori Saat Belanja Online, Ini Akibatnya

Siti Sarah Nurhayati - Sabtu, 14 Mei 2022 | 21:00
Ilustrasi belanja online.
Photo by CardMapr on Unsplash

Ilustrasi belanja online.

Karena sebagai konsumen, kita bisa dapat banyak kerugian.

“Belilah produk lokal tapi yang benar dan melindungi hak-hak konsumen. Jadi, ketika ada masalah, kita bisa melakukan gugatan kepada merchant,” tukas Sularsi.

Sularsi bilang, “Kalau beli barang palsu yang rugi konsumen karena tidak bisa menggugat.”

Kerugiannya seperti uang melayang, waktu terbuang, dapat kualitas yang jauh dari kata original.

Lebih jauh lagi, mungkin kita akan hilang kepercayaan atau merasa jera untuk berbelanja online seperti yang Bunga rasakan.

Baca Juga: Cara Belanja Online di Aplikasi Akulaku, Mudah Banget dengan 5 Langkah

“Barang tiruan menggunakan merek orang, sudah melanggar HAKI (Hak Kekayaan Intelektual, red.) kita bisa melakukan pelaporan. Itu ilegal dan sudah masuk ke pelanggaran pidana,” ingat Sularsi.

Kata Sularsi, nanti kepolisian yang menegakkan hukumnya. Biasanya bahasa yang dipakai itu ada bahasa premium, ada bahasa KW.

Konsumen harus lebih bijak juga, nih, dengan istilah untuk barang “pura-pura” original yang digunakan toko online.

Terlebih, hampir semua barang bisa banget dipalsukan oleh sejumlah pihak yang tidak bertanggung jawab.

Mulai fashion, skincare, makeup, farmasi, elektronik, hingga suku cadang.

Meski begitu, Sulasri menambahkan, sebenarnya menyoal barang palsu, biasanya marketplace sudah memiliki regulasi dan aturannya sendiri.

Source : Tabloid Nova

Editor : Yunus

Baca Lainnya

Latest