"Khusus pengaturan pada PPKM Jawa-Bali, penyesuaian juga dilakukan pada jam operasional restoran atau rumah makan,” tambah Syafrizal.
Jadi restoran bisa beroperasi pada malam hari hingga hingga pukul 02.00, dengan kapasitas pengunjung 75 persen untuk daerah dengan PPKM level 2.
Sementara kapasitas pengunjung dibolehkan 100 persen jika restoran beroperasi di daerah dengan PPKM level 1.
“"Kapasitas tersebut juga berlaku untuk kegiatan resepsi pernikahan, tetapi dengan ketentuan tidak mengadakan makan di tempat," tambah Syafrizal.
Dia mengatakan, pada perpanjangan PPKM Jawa-Bali kali ini, jumlah daerah di level 1 menurun, dari yang sebelumnya 29 daerah menjadi 11 daerah.
Begitu juga dengan jumlah daerah level 3 yang berkurang dari 2 daerah menjadi 1 daerah.
Sebaliknya, untuk jumlah daerah level 2 naik dari 97 daerah menjadi 116 daerah.
Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Syarat PCR dan Antigen Dihapus untuk Sejumlah Kegiatan. (*)