Follow Us

DKI Jakarta Kembali Menerapkan PPKM Level 2, Begini Aturan Kegiatannya

Wulan - Jumat, 07 Januari 2022 | 13:00
Kasus positif akibat Omicron terus meningkat di Indonesia, hal ini mendorong pemerintah memperpanjang PPKM hingga dua minggu mendatang
Pexels

Kasus positif akibat Omicron terus meningkat di Indonesia, hal ini mendorong pemerintah memperpanjang PPKM hingga dua minggu mendatang

CERDASBELANJA.ID – Pemprov DKI Jakarta kembali menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 selama 14 hari, mulai 4 hingga 17 Januari 2022.

Hal tersebut ditetapkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan di tengah angka kasus yang mulai naik.

“Pemerintah pusat telah menetapkan untuk menaikkan level PPKM di Jakarta menjadi level 2, ini peringatan agar kita tidak terlena dan menambah kewaspadaan," ungkap Anies, dikutip Jumat (7/1).

Di dalam Kepgub tersebut, tercantum bahwa selama masa PPKM Level 2, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat, harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

Namun vaksinasi yang utama adalah dosis lengkap hingga 2 dosis, kecuali bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang 3 bulan pasca terkonfirmasi Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium.

Kemudian, bagi penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, serta anak-anak usia kurang dari dua belas tahun.

Bagi masyarakat yang telah divaksin, dapat melampirkan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), aplikasi PeduliLindungi, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.

Baca Juga: CPNS Mengundurkan Diri Bisa Kena Denda Rp100 Juta, Begini Perinciannya!

Adapun jenis pemberlakuan pembatasan yang diterapkan dalam perpanjangan PPKM Level 2, adalah sebagai berikut.

1. Kegiatan pada Tempat Kerja/Perkantoran

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya

Latest