Follow Us

Masih Berlanjut, Pemerintah Melakukan Penyesuaian Terhadap Penerapan PPKM

Wulan - Selasa, 15 Februari 2022 | 20:00
Ilustrasi PPKM
Tribun Jogja

Ilustrasi PPKM

CERDASBELANJA.ID – Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.

Namun, kali ini pemerintah juga melakukan sejumlah penyesuaian terhadap penerapan PPKM.

Penyesuaian tersebut, dilakukan sebagai bagian dari upaya penanganan pandemi, dengan mengacu pada karakteristik varian Omicron.

Hal ini, disampaikan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (14/2) secara virtual.

Luhut menjelaskan, melihat perkembangan situasi rumah sakit yang ada dan dengan tetap mengedepankan aspek kesehatan, pemerintah masih melihat adanya ruang bagi kita untuk tidak menginjak rem terhadap ekonomi terlalu dalam.

“Ini dilakukan semata-mata untuk menjaga keseimbangan sektor kesehatan dan ekonomi tetap baik,” kata Luhut, Senin (14/2).

Luhut menambahkan, terdapat perbedaan karakteristik antara varian Omicron dan varian Delta.

Menurutnya, varian Omicron memiliki gejala lebih ringan, sehingga meskipun terjadi lonjakan, tingkat rawat inap di rumah sakit dan tingkat kematian saat ini jauh lebih rendah dibandingkan gelombang sebelumnya.

Adapun penyesuaian PPKM di wilayah Jawa-Bali yang dilakukan, antara lain terkait aturan batas maksimum work from office (WFO), serta kegiatan seni budaya dan penggunaan fasilitas umum.

Baca Juga: Cek di Sini! PermataBank dan Batavia Prosperindo Aset Manajemen Luncurkan Produk Reksa Dana Tematik Terbaru

“Periode PPKM minggu ini, pemerintah akan menyesuaikan kembali batas maksimum WFO di level 3 yang sebelumnya 25% menjadi 50% atau lebih. Selain itu, aktivitas seni budaya dan sosial masyarakat, serta fasilitas umum seperti tempat wisata juga dinaikkan menjadi 50%,” ujarnya.

Secara terperinci, penyesuaian aturan PPKM ini akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang akan segera diterbitkan.

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya

Latest