CERDASBELANJA.ID – Setiap orang pasti pernah mengalami kondisi finansial yang kurang baik atau istilah kekiniannya disebut BU (Butuh Uang).
Nah dalam kondisi ini, ada berbagai solusi untuk bisa mendapatkan pinjaman baik untuk modal usaha atau kebutuhan pribadi.
Daripada mengajukan pinjaman online (pinjol) yang rentan penipuan, mending menggadaikan barang di Pegadaian.
Di Pegadaian, kita bisa mendapatkan pinjaman dengan menggadaikan barang berharga yang kita miliki lho.
Tertarik? Simak dulu yuk daftar barang yang bisa digadaikan di Pegadaian berikut ini, yang dilansir dari Kompas.com.
- Emas
Jenis-jenis emas yang bisa digadaikan antara lain, yaitu koin emas, emas batangan, perhiasan emas (termasuk berlian), emas dinar, tabungan emas atau angsuran emas.
- Barang Elektronik
Berikutnya, barang yang bisa digadaikan di Pegadaian adalah barang elektronik berharga seperti televisi, ponsel, kulkas, laptop atau komputer, dan kamera.
Nilai gadai dari barang elektronik di Pegadaian tergantung dengan kondisi barang tersebut, semakin bagus maka semakin tinggi nilai pinjaman.
- Alat Pertanian dan Perikanan
Alat tersebut di antaranya adalah gergaji mesin, mesin pompa air, mesin diesel kapal, dan traktor tangan.
- Kendaraan
Bagi nasabah yang ingin mendapat pinjaman, bisa dengan membawa surat-surat kendaraan seperti STNK, BPKB, dan faktur pembelian.
- Sertifikat
Sertifikat-sertifikat yang bisa digadaikan di Pegadaian adalah sertifikat tanah dan sertifikat rumah.
Nilai pinjaman dari penggadaian sertifikat tanah ditentukan dari PBB dan seberapa strategis lokasi tanah kita.
- Surat berharga (efek)
Gadai efek merupakan layanan pemberian pinjaman dengan jaminan berupa saham dan obligasi yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia.
Nah itulah 6 daftar barang yang bisa digadaikan di Pegadaian untuk mendapatkan pinjaman.
Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Daftar Barang yang Bisa Digadaikan di Pegadaian, Apa Saja? ".(*)