Follow Us

Jangan Bingung, Begini Cara Hitung Transaksi Uang Elektronik Setelah Kena Pajak 11%

Wulan - Sabtu, 23 April 2022 | 14:00
ilustrasi pajak
kompas.com

ilustrasi pajak

Namun, beda kasus ketika kita melakukan transaksi atau pembayaran menggunakan saldo tersebut.

Jika itu terjadi, pajak 11% akan dikenakan dan dihitung dari biaya layanan yang muncul terhadap transaksi yang kita lakukan.

Misalnya, kita melakukan pembayaran atas belanja sebesar Rp1.000.000 menggunakan saldo dompet digital atau elektronik.

Lalu, ada biaya layanan sebesar Rp5.000 yang menyertainya. Nah, dari transaksi itu, PPN 11% dihitung dari biaya layanan yang timbul, yakni dari Rp 5.000.

Dengan demikian, besarnya PPN yang dikenakan terhadap transaksi yang kita lakukan adalah 11% kali Rp 5.000, yakni Rp550.

Contoh lainnya, jika kita membayar tagihan pembayaran menggunakan uang digital sebesar Rp500.000, kemudian atas pembayaran itu kita dikenai biaya layanan sebesar Rp3.000.

Dengan demikian, PPN yang dikenakan adalah 11% dikali Rp3.000, maka sama dengan Rp330. Begitulah cara menghitung besaran PPN pada transaksi menggunakan uang digital. Jadi, PPN bukan dihitung dari besarnya nominal uang yang dibelanjakan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, "Transaksi Uang Elektronik Kena PPN 11 Persen, Ini Cara Menghitungnya." (*)

Baca Juga: Tarif PPN Naik Jadi 11% Hari Ini, Catat Daftar Barang yang Tidak Kena Pajak

Source : Kompas.com

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya

Latest