Follow Us

Kabar Baik! Penumpang Kereta Usia 6-17 Tahun Sudah Vaksin Kedua Tidak Perlu Tunjukkan Hasil Tes Covid-19

Wulan - Kamis, 21 April 2022 | 12:00
Ilustrasi kereta api
kai.id

Ilustrasi kereta api

CERDASBELANJA.ID – Mulai 20 April 2022, pelanggan KA Jarak Jauh berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Perlu diingat, aturan ini hanya berlaku bagi penumpang yang sudah divaksinasi Covid-19 dosis kedua.

VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 49 Tahun 2022 tentang Perubahan atas SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 19 April 2022.

Sementara itu, untuk anak berusia 6-17 tahun yang baru divaksin dosis pertama, tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

Secara terperinci, berikut adalah syarat naik kereta menggunakan Kereta Api Jarak Jauh terbaru.

a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

b) Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam, atau tes RT-PCR 3x24 jam.

c) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

Baca Juga: Daftar Lengkap Diskon Tiket Kereta Api untuk Lebaran, Besok Terakhir!

e) Pelanggan berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

f) Pelanggan berusia di bawah 6 tahun, tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, tetapi wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya

Latest