PP Nomor 16 Tahun 2022 yang telah ditandatangani oleh Presiden menyampaikan, THR Tahun 2022 ini diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan.
Secara terperinci, THR diberikan kepada Aparatur Negara Pusat sebanyak 1,8 juta pegawai, Aparatur Negara Daerah sebesar 3,7 juta pegawai, sedangkan pensiunan adalah sebanyak 3,3 juta orang.
Seperti tahun sebelumnya, pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 dari hari Idulfitri.
Di dalam hal ini, Kementerian/Lembaga akan mengajukan surat perintah membayar ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), dimulai hari Senin (18/4) dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku.
“Dalam hal THR tersebut belum bisa dibayarkan karena masalah teknis, sampai dengan sebelum hari raya Idulfitri, maka THR tetap dapat dibayarkan sesudah hari raya Idulfitri. Tentu kita berharap ini tetap bisa dibayarkan sebelum hari raya Idulfitri,” tutup Sri. (*)