Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kabar Baik Bagi PNS, Pemerintah Tambah Cuan 50% untuk THR Lebaran Tahun Ini

Wulan - Sabtu, 16 April 2022 | 19:00
Ilustrasi THR PNS TNI Polri
iStockphoto

Ilustrasi THR PNS TNI Polri

CERDASBELANJA.ID – Ada kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), telah menetapkan komposisi pemberian THR ASN di tahun ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk tahun 2022 kembali dilakukan penyesuaian dengan melihat beberapa hal.

Pertama, situasi masyarakat yang dihadapi. Kedua, kondisi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sendiri.

Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13, telah ditetapkan oleh Presiden melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022.

Untuk THR dan gaji ke-13 Tahun 2022 ini, dilakukan penyesuaian besaran, yaitu diberikan sebesar gaji/pensiunan pokok ditambah tunjangan yang melekat pada gaji/pensiunan pokok, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum.

Tidak hanya itu, pemerintah juga memberikan tambahan sebesar 50% untuk alokasi THR 2022.

“Untuk tahun ini, kami tambahkan 50% dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. Jadi besaran THR-nya lebih besar dari tahun 2021,” ujar Sri dalam konferensi pers, Sabtu (16/4).

Sri melanjutkan, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara, dalam hal ini Aparatur Negara di pusat dan di daerah termasuk TNI dan Polri.

Baca Juga: Segera Cair! THR PNS, Gaji Ke-13, dan Bonus Tukin Sudah Diumumkan, Kira-Kira Segini Besarannya

Untuk instansi pemerintah daerah yang mengelola SASN daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah masing-masing. Hal ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Jadi kalau untuk pemerintah pusat, tunjangan kinerja per bulan ditambahkan kepada THR dan gaji ke-13, maka untuk instansi daerah tunjangan 50% adalah paling banyak, 50% tambahan penghasilan tentu memperhatikan kemampuan fiskal masing-masing daerah,” jelas Sri.

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x