Dengan begitu, calon pemudik dapat melakukan perjalanan sesuai lokasi pemberangkatan, serta dengan tujuan sesuai nomor bus.
Calon peserta Mudik Gratis 2022 wajib memiliki dokumen sah kependudukan, di antaranya KTP dan KK.
Selain itu, calon peserta Mudik Gratis 2022 juga sudah memperoleh vaksin lengkap atau booster.
Bagi calon pemudik yang baru vaksinasi dosis kedua, wajib tes antigen maksimal 1x24 jam, atau PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara itu, calon pemudik yang baru mendapat vaksin dosis pertama, wajib membawa bukti tes PCR maksimal 3x24 jam sebelum pemberangkatan.
Selama pendaftaran dan proses keberangkatan, peserta mudik gratis ini wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Namun, jika ada yang tidak memiliki smartphone, maka bisa hanya dengan membawa kartu vaksin dan booster.
Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Cara Daftar dan Syarat Mudik Gratis 2022 dari Kemenhub".(*)
Baca Juga: Siap-siap Mudik, Tiket Kereta Api Khusus Lebaran Sudah Bisa Dipesan!