Follow Us

Siap-siap Mudik, Tiket Kereta Api Khusus Lebaran Sudah Bisa Dipesan!

Wulan - Jumat, 01 April 2022 | 12:00
Ilustrasi mudik Lebaran
kai.id

Ilustrasi mudik Lebaran

CERDASBELANJA.ID – Ada kabar gembira bagi masyarakat yang berniat untuk pulang kampung, atau mudik pada momen Lebaran tahun ini.

PT Kereta Api Indonesia (Persero), telah membuka penjualan tiket kereta api pada masa Angkutan Lebaran 1443 H di aplikasi KAI Access, web kai.id, loket stasiun, serta seluruh channel resmi penjualan tiket KAI lainnya.

Saat ini, KAI menerapkan kebijakan penjualan tiket KA Jarak Jauh mulai H-30 sebelum keberangkatan.

Per 1 April, KAI menjual tiket mulai H-45 sebelum keberangkatan, sehingga masyarakat sudah dapat membeli tiket untuk perjalanan 1 April sampai 16 Mei 2022 dan seterusnya.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, perubahan ini dilakukan untuk memberikan ruang bagi masyarakat, dalam merencanakan perjalanannya dengan kereta api pada masa angkutan lebaran.

KAI mengingatkan kepada calon pelanggan, agar teliti dalam memasukkan tanggal, memilih rute, dan memasukkan data diri pada saat melakukan pemesanan.

Rencanakan perjalanan sebaik mungkin, termasuk estimasi perjalanan menuju ke stasiun. Jangan sampai keliru dan akhirnya tidak bisa mudik Lebaran.

“KAI juga meminta, masyarakat mengikuti perkembangan terkait persyaratan menggunakan kereta api di masa Angkutan Lebaran dari pemerintah. Saat ini, KAI masih menunggu peraturan resminya dan akan segera kami sosialisasikan jika aturan tersebut sudah diterbitkan,” kata Joni dalam keterangannya, Kamis (31/3).

KAI menetapkan masa Angkutan Lebaran, yaitu H-10 sampai H+10 Lebaran, atau 22 April sampai 13 Mei 2022.

Baca Juga: Beli Tiket Mudik Sekarang, Ini Daftar Promo Tiket Kereta Eksekutif Hanya Rp75 Ribuan

Pada periode tersebut, KAI memprogramkan perjalanan KA rata-rata 401 KA per hari, dengan kapasitas tempat duduk yang disediakan rata-rata per hari sebanyak 216.608 tempat duduk KA Jarak Jauh dan KA Lokal per hari.

Sesuai aturan dari pemerintah, kapasitas yang ditetapkan untuk KA Jarak Jauh adalah 100% dan untuk KA Lokal adalah 70%.

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya

Latest