Follow Us

Pembayaran THR Maksimal H-7 Lebaran, Pengusaha Tidak Bayar THR Bisa Dapat Sanksi

Wulan - Minggu, 10 April 2022 | 13:00
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Dok. Kemnaker

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah

“Pengenaan sanksi ini, diberikan secara bertahap dalam kurun waktu tertentu yang diberikan kepada pengusaha atas ketidakpatuhan membayar THR,” jelas Haiyani.

Sepanjang tahun 2021, laporan yang diterima Kemnaker melalui Posko THR Keagamaan tercatat sejumlah 3.316 laporan, terdiri atas 692 konsultasi dan 2.624 pengaduan THR.

Berdasarkan data laporan tersebut, setelah diverifikasi dan validasi dengan melihat aspek kelengkapan data, duplikasi aduan, dan repetisi yang melakukan pengaduan, maka diperoleh data sejumlah 444 aduan yang dapat ditindaklanjuti.

Haiyani mengungkapkan, dari hasil koordinasi dengan pegawai Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Disnaker yang tersebar di 22 provinsi, pada tahun 2021 dari 444 pengaduan THR tersebut, telah diselesaikan oleh pengusaha melalui berbagai cara.

Misalnya, seperti pembayaran sesuai ketentuan atau terjadi Perjanjian Bersama (PB), antara pekerja dan pengusaha untuk menyepakati pembayaran THR.

Untuk memastikan setiap pengusaha membayar THR kepada pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan, maka dilakukan sosialisasi ketentuan pembayaran THR sekaligus mengingatkan pengusaha akan kewajibannya terkait THR, baik melalui offline maupun secara online.

Pengawas Ketenagakerjaan memastikan setiap perusahaan membayar THR sejak 7 hari sebelum hari raya keagamaan, dengan menindaklanjuti pengaduan yang diterima.

Baca Juga: Cara Cerdas Pakai Uang THR, Alokasikan untuk Beli Asuransi Syariah

Pengawas Ketenagakerjaan pusat dan daerah, melakukan pemeriksaan ke perusahaan. Jika ditemukan ketidakpatuhan atas THR, pengawas ketenagakerjaan akan mengeluarkan Nota Pemeriksaan sebagai perintah untuk pembayaran THR.

“Apabila Nota Pemeriksaan I dan Nota Pemeriksaan II yang dapat dilanjutkan mengeluarkan rekomendasi pengenaan sanksi administrasi kepada pihak berwenang,” tutup Haiyani.

Haiyani menambahkan, adanya Posko THR virtual ini diharapkan memudahkan pengusaha dan pekerja/buruh untuk menyampaikan konsultasi maupun pengaduan.

Semua pengaduan yang masuk akan diteliti kelengkapan datanya, waktu kejadian, termasuk kronologi yang disampaikan dalam pengaduan tersebut.

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya

Latest