Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pembayaran THR Maksimal H-7 Lebaran, Pengusaha Tidak Bayar THR Bisa Dapat Sanksi

Wulan - Minggu, 10 April 2022 | 13:00
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Dok. Kemnaker

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah

CERDASBELANJA.ID – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menekankan agar pengusaha membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) maksimal H-7 Lebaran.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Ida menjelaskan, THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini karena situasi ekonomi sudah lebih baik, Kemnaker mengembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan.

“Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan,” ujar Ida dalam konferensi pers, Jumat (8/4).

Ida menegaskan, THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap. Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, sopir, bahkan Pekerja Rumah Tangga alias PRT berhak atas THR.

Tidak hanya itu, Kemnaker juga meluncurkan Pos Komando (Posko) THR 2022. Posko THR yang disiapkan, akan menangani pengaduan dan konsultasi, baik dari pekerja maupun pengusaha. Ida meminta, setiap pihak memanfaatkan posko ini.

Selain itu, secara khusus Ida meminta kepada perusahaan yang tumbuh positif dan profitnya bagus, agar memberikan THR lebih dari 1 bulan gaji kepada pekerjanya.

"Bagi perusahaan yang mampu, tolong, berbagilah lebih banyak. Berikan lebih dari gaji sebulan. Jika pun bukan dalam bentuk uang, minimal dalam bentuk sembako agar keluarga pekerja nanti bisa buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih baik," kata Ida.

Di sisi lain, Dirjen Binwasnaker dan K3 Haiyani Rumondang mengatakan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban pengusaha, sebagai upaya memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaannya.

Baca Juga: Yeay! BI Kembali Buka Layanan Tukar Uang Baru, Persiapan THR Lebaran Nanti

Ketidakpatuhan pengusaha dalam pembayaran THR sesuai Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dapat dikenakan sanksi administratif.

Di antaranya berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, sebagian, atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x