Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pahami Skema Penyaluran BLT Minyak Goreng, Ada dari Kemensos dan TNI-Polri

Wulan - Sabtu, 09 April 2022 | 13:00
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso
Dok. Humas Kemenko Perekonomian

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso

CERDASBELANJA.ID – Belakangan ini, persoalan minyak goreng di Indonesia masih jadi perbincangan hangat.

Harga minyak goreng yang melambung tinggi, membuat banyak masyarakat kesulitan membelinya.

Untuk itu, demi menjawab persoalan ini pemerintah meluncurkan bantuan sosial (bansos) terbaru, berupa Bantuan Langsung Tunai Minyak Goreng (BLT minyak goreng). Menurut pemerintah, BLT minyak goreng ini berfungsi untuk menjaga daya beli masyarakat.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan, BLT minyak goreng bertujuan untuk meringankan beban dan menjaga daya beli/belanja masyarakat, dalam memasuki bulan Ramadhan dan masa Lebaran nanti.

“Terutama yang terkait dengan pemenuhan kebutuhan pangan sehari-hari, khususnya Minyak Goreng,” ujar Susiwijono dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat (8/4).

Ia melanjutkan, program BLT minyak goreng merupakan bagian dan juga menggunakan anggaran Program PEN TA 2022 yang dikoordinasikan oleh Komite PC-PEN dan Kementerian Keuangan.

Secara terperinci, Susiwijono menjelaskan, proses distribusi BLT minyak goreng ini terbagi menjadi dua.

Pertama, adalah BLT minyak goreng di rumpun program Bansos Pangan Kementerian Sosial (Kemensos). Kedua, BLT minyak goreng di rumpun program Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung dan Nelayan (BT-PKLWN) TNI-Polri.

BLT Minyak goreng di rumpun program Bansos Pangan Kemensos, akan diberikan kepada 20,65 juta KPM.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu, Bisa Lewat Website atau Aplikasi

Jumlah ini, terdiri atas 18,8 juta penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT/Kartu Sembako) dan 1,85 juta penerima Program Keluarga Harapan (PKH) yang tidak menerima BPNT.

Adapun besaran masing-masing penerima, adalah Rp100 ribu/Keluarga Penerima Manfaat (KPM)/bulan selama 3 bulan, yaitu April-Juni 2022.

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x