Follow Us

Sudah Mulai Berlaku, Catat Aturan dan Syarat Naik Kereta Api Terbaru

Wulan - Rabu, 06 April 2022 | 14:00
Syarat naik kereta api terbaru
kai.id

Syarat naik kereta api terbaru

CERDASBELANJA.ID – Menyambut dilaksanakannya masa angkutan Lebaran 1443 H, KAI mulai menerapkan persyaratan baru untuk keberangkatan mulai 5 April 2022.

Pelanggan KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksin ketiga (booster), tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR, atau Rapid Tes Antigen pada saat proses boarding.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022.

Secara terperinci, berikut adalah persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru.

Syarat Naik Kereta Jarak Jauh dan Lokal

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh

a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19;

b) Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam;

c) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam;

d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam;

e) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun, tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, tetapi wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Baca Juga: Sudah Berlaku, Catat Syarat dan Aturan Lengkap Mudik Lebaran 2022

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya

Latest