CERDASBELANJA.ID – Beberapa waktu lalu, pemerintah memutuskan untuk tidak membatasi kegiatan mudik Lebaran 2022 kali ini.
Dengan demikian, masyarakat bisa mulai memesan tiket kereta dan mudik Lebaran 2022 dengan tenang.
Namun, dalam pelaksanaannya pemerintah menetapkan beberapa syarat dan aturan mudik Lebaran 2022 terbaru.
Adapun ketentuan ini, diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
SE yang ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 2 April ini, juga sudah berlaku mulai 2 April 2022.
“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 April 2022, sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan, ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” ujar Suharyanto dalam SE, dikutip Senin (4/4).
Secara terperinci, berikut adalah syarat dan aturan mudik Lebaran 2022 yang tertuang dalam SE dan harus dipatuhi pemudik.
1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan, wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M. Di antaranya memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun, atau menggunakan hand sanitizer.
2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:
Baca Juga: Siap-siap Mudik, Tiket Kereta Api Khusus Lebaran Sudah Bisa Dipesan!
a. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu;
b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;