CERDASBELANJA.ID – Ada kabar terbaru bagi para pengguna jalan tol, Korlantas Polri akan mulai menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol.
Berdasarkan keterangan, penerapan ETLE di jalan tol ini akan diterapkan mulai awal April 2022 mendatang.
Menurut Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan ada, dua pelanggaran yang menjadi incaran ETLE di jalan tol.
Pertama, adalah truk over dimension over loading (ODOL). Kedua, pelanggaran batas kecepatan di jalan tol.
Untuk menangkap pelanggaran kendaraan ODOL, Korlantas Polri telah memasang Weigh In Motion (WIM) yang akan langsung mendeteksi pelanggaran. Setelah itu, pelanggaran tersebut akan langsung diterima ke back office ETLE Nasional Persisi Korlantas Polri
Sementara itu, untuk pelanggaran batas kecepatan akan ada speed kamera yang memantau dan bisa menangkap gambar kendaraan lengkap bersama pelat nomornya.
Aan mengatakan, pihaknya berkolaborasi dengan Jasa Marga untuk melakukan penegakan hukum berbasis IT untuk WIM dan pelanggaran over speed.
“Kita lihat pada saat penegakan hukum ODOL kemarin mendapat reaksi yang luar biasa dari masyarakat, demonstrasi, dan sampai penutupan jalan tol. Salah satu solusi yang kita tawarkan bersama Jasa Marga, adalah penegakan hukum berbasis IT dengan sasaran ODOL dan pelanggar kecepatan,” ujar Aan dalam keterangannya, dikutip Senin (28/3).
Menurutnya, semua kendaraan nantinya akan terdeteksi jika melakukan pelanggaran batas kecepatan.
Baca Juga: Cara Bayar Tagihan Gopay Paylater, Cukup dengan 3 Langkah Mudah
Kendaraan yang membawa barang berlebih atau overloading di jalan tol, juga langsung terpantau sistem ETLE.
Jika sudah diverifikasi, polisi mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol ke alamat pemilik kendaraan. Nantinya, ETLE ini akan beroperasi non-stop.
“Penegakan hukum berbasis IT ini untuk menghindari interaksi petugas dan pelanggar, menghindari konflik pelanggar dan petugas. Melalui penggunaan WIM, seluruh kendaraan yang ter-capture melanggar over loading pasti kena, selama 24 jam kamera akan mengawasi semua pelanggaran di jalan tol,” kata Aan.
Aan melanjutkan, sampai saat ini sudah ada 7 titik WIM yang diintegrasikan dan 5 kamera speed dari Jawa Timur sampai Jakarta.
Mengutip laman Badan Pengatur Jalan Tol, peraturan kecepatan di jalan tol diatur pada peraturan pemerintah No. 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.
Aturan tersebut, diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4.
Di dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol, yaitu 60 hingga 100 km/jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
Di sisi lain, batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 km/jam sampai tertinggi 100 km/jam.
Selanjutnya, untuk berkendara di tol dalam kota, kecepatan minimal berkendara (60 km/jam), maksimal berkendara adalah (80 km/jam).
Baca Juga: Cek di Sini, 3 Inspirasi Peluang Usaha Menjanjikan di Bulan Ramadhan Ala Shopee
Kemudian, untuk berkendara di tol luar kota, yaitu minimal (60 km/jam) dan maksimal (100 km/jam).
Adapun bila pengendara melebihi batas kecepatan tersebut, maka siap-siap untuk ditilang. Nantinya, pelanggar kecepatan yang melebihi batas akan tertangkap di speed kamera lengkap bersama pelat nomor kendaraan.
Kemudian, akan ada proses verifikasi dan setelahnya polisi mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol ke alamat pemilik kendaraan. Saat ini, sudah ada lima kamera speed yang tersebar dari Jawa Timur hingga Jakarta.
“Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda,” tutup Aan. (*)