“Penegakan hukum berbasis IT ini untuk menghindari interaksi petugas dan pelanggar, menghindari konflik pelanggar dan petugas. Melalui penggunaan WIM, seluruh kendaraan yang ter-capture melanggar over loading pasti kena, selama 24 jam kamera akan mengawasi semua pelanggaran di jalan tol,” kata Aan.
Aan melanjutkan, sampai saat ini sudah ada 7 titik WIM yang diintegrasikan dan 5 kamera speed dari Jawa Timur sampai Jakarta.
Mengutip laman Badan Pengatur Jalan Tol, peraturan kecepatan di jalan tol diatur pada peraturan pemerintah No. 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.
Aturan tersebut, diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4.
Di dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol, yaitu 60 hingga 100 km/jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
Di sisi lain, batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 km/jam sampai tertinggi 100 km/jam.
Selanjutnya, untuk berkendara di tol dalam kota, kecepatan minimal berkendara (60 km/jam), maksimal berkendara adalah (80 km/jam).
Baca Juga: Cek di Sini, 3 Inspirasi Peluang Usaha Menjanjikan di Bulan Ramadhan Ala Shopee
Kemudian, untuk berkendara di tol luar kota, yaitu minimal (60 km/jam) dan maksimal (100 km/jam).
Adapun bila pengendara melebihi batas kecepatan tersebut, maka siap-siap untuk ditilang. Nantinya, pelanggar kecepatan yang melebihi batas akan tertangkap di speed kamera lengkap bersama pelat nomor kendaraan.
Kemudian, akan ada proses verifikasi dan setelahnya polisi mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol ke alamat pemilik kendaraan. Saat ini, sudah ada lima kamera speed yang tersebar dari Jawa Timur hingga Jakarta.
“Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda,” tutup Aan. (*)