CERDASBELANJA.ID – Ada kabar terbaru bagi para pengguna jalan tol, Korlantas Polri akan mulai menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol.
Berdasarkan keterangan, penerapan ETLE di jalan tol ini akan diterapkan mulai awal April 2022 mendatang.
Menurut Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan ada, dua pelanggaran yang menjadi incaran ETLE di jalan tol.
Pertama, adalah truk over dimension over loading (ODOL). Kedua, pelanggaran batas kecepatan di jalan tol.
Untuk menangkap pelanggaran kendaraan ODOL, Korlantas Polri telah memasang Weigh In Motion (WIM) yang akan langsung mendeteksi pelanggaran. Setelah itu, pelanggaran tersebut akan langsung diterima ke back office ETLE Nasional Persisi Korlantas Polri
Sementara itu, untuk pelanggaran batas kecepatan akan ada speed kamera yang memantau dan bisa menangkap gambar kendaraan lengkap bersama pelat nomornya.
Aan mengatakan, pihaknya berkolaborasi dengan Jasa Marga untuk melakukan penegakan hukum berbasis IT untuk WIM dan pelanggaran over speed.
“Kita lihat pada saat penegakan hukum ODOL kemarin mendapat reaksi yang luar biasa dari masyarakat, demonstrasi, dan sampai penutupan jalan tol. Salah satu solusi yang kita tawarkan bersama Jasa Marga, adalah penegakan hukum berbasis IT dengan sasaran ODOL dan pelanggar kecepatan,” ujar Aan dalam keterangannya, dikutip Senin (28/3).
Menurutnya, semua kendaraan nantinya akan terdeteksi jika melakukan pelanggaran batas kecepatan.
Baca Juga: Cara Bayar Tagihan Gopay Paylater, Cukup dengan 3 Langkah Mudah
Kendaraan yang membawa barang berlebih atau overloading di jalan tol, juga langsung terpantau sistem ETLE.
Jika sudah diverifikasi, polisi mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol ke alamat pemilik kendaraan. Nantinya, ETLE ini akan beroperasi non-stop.