CERDASBELANJA.ID – Bareskrim Polri telah menetapkan Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan sebagai tersangka terkait kasus investasi bodong aplikasi Quotex.
Terkait kasus ini, Doni Salmanan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Doni Salmanan disangkakan Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar,” ujar Dirtipidsiber Brigjen Asep Edi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (15/3).
Asep mengatakan, penyidik akan terus menelusuri aset-aset dan aliran dana Doni Salmanan. Saar ini Bareskrim telah menyita aset dan rekening Doni Salmanan.
Bareskrim Polri menyita aset tersangka kasus aplikasi trading Quotex Doni Salmanan, dengan total Rp64 miliar.
Bareskrim mengungkap, aset puluhan miliar tersebut didapat Doni Salmanan selama satu tahun.
“Tadi saya sudah sampaikan di awal, itu mulai dari tahun 2021 sampai saat ini kemarin, jadi sudah 1 tahun,” kata Asep.
Asep mengungkapkan, aset tersebut berupa uang tunai, mobil, motor, dan pakaian berbagai merek. Ada juga dokumen dan barang elektronik.
Baca Juga: Bernilai Miliaran, Ini Daftar Aset Doni Salmanan yang Disita Polisi
“Saat ini, telah ada di hadapan rekan-rekan semuanya yaitu berupa uang tunai. Ada pula 2 rumah di Bandung dan kendaraan bermotor roda 2, roda 4, akun media sosial, serta dokumen, barang elektronik dan pakaian,” tutur Asep.
Lebih lanjut Asep menerangkan, total barang bukti yang disita sebanyak 97 item. Adapun totalnya mencapai Rp64 miliar.