“Total barang bukti yang telah kita sita sebanyak 97 item. Total nilai estimasi BB yang berhasil dilakukan penyitaan, adalah sebesar kurang-lebih Rp 64miliar,” jelas Asep.
Sampai saat ini, kata Asep, Bareskrim Polri masih menelusuri aliran dana Doni Salmanan dalam kasus trading Quotex. Polisi juga memeriksa apakah Doni memiliki apartemen dalam kasus tersebut.
“Untuk apartemen masih kami dalami, sampai saat ini penyidik cyber masih melakukan tracing ke mana aliran dana yang mengalir dari tersangka DS,” kata dia.
Di dalam waktu dekat, kata Asep, penyidik akan memanggil sejumlah nama public figure yang diduga menerima aliran dana dari perkara ini.
“Rencana tindak lanjut dari penyidik Bareskrim Polri pada Jumat dan Senin minggu depan, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap public figure yang akan menerima aliran uang atau barang yang berkaitan dengan tersangka DS,” tutur Asep.
Bareskrim Polri mengimbau masyarakat, agar berhati-hati melakukan investasi atau trading. Masyarakat diimbau melakukan investasi di platform yang terdaftar di OJK. (*)