Follow Us

Bernilai Miliaran, Ini Daftar Aset Doni Salmanan yang Disita Polisi

Wulan - Selasa, 15 Maret 2022 | 16:00
Porche milik Doni Salmanan
via tribun network

Porche milik Doni Salmanan

CERDASBELANJA.ID – Bareskrim Polri menetapkan influencer Doni Salmanan sebagai tersangka.

Doni Salmanan, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) binary option lewat platform Quotex. Penetapan tersebut, dilakukan usai polisi melakukan gelar perkara.

Doni ditetapkan sebagai tersangka, usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari 13 jam di Bareskrim.

Mengutip dari Kompas.com, sejumlah aset Doni Salmanan yang terdiri atas rumah, mobil, motor dan sejumlah barang berharga lainnya.

"Pertama, ada satu unit rumah di wilayah Soreang. Kemudian, satu unit rumah di kota Bandung. Kemudian, satu unit kendaraan Porsche 911 Carrera 4 S," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, di Bareskrim Polri, kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (14/3).

Kemudian, 2 unit Honda CRV, 1 unit Fortuner, 2 unit Kawasaki Ninja, 2 unit kendaraan motor BMW, 2 unit motor Ducati Superleggera.

Selain itu, ada juga 5 unit kendaraan motor Yamaha, 1 unit kendaraan bermotor KTM, 1 unit motor MSI, 1 buah laptop macbook pro, 1 buku tabungan atas nama DS, 2 buku tabungan atas nama DNF, 1 buah kartu debit, 4 pasang sepatu, 1 buah jam tangan merek Hermes.

"11 baju yang masuk kategori barang mahal. Kemudian, celana yang masuk kategori barang mahal. Ada topi, tas, 20 buku terkait trading dan 3 buah CPU," ujar Gatot.

Gatot mengatakan, penyidik akan terus melakukan penelusuran terkait aset-aset milik maupun aliran dana Doni Salmanan.

Baca Juga: Pernah Satu Panggung dengan Indra Kenz Sampai Doni Salmanan, Rudy Salim Ogah Disebut Crazy Rich

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penipuan Doni Salmanan berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA.

RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rincian pasalnya sebagai berikut: Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, "Daftar Aset Doni Salmanan yang Disita Polisi, 2 Rumah, 4 Mobil, hingga Belasan Motor.” (*)

Source : Kompas.com

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya

Latest