CERDASBELANJA.ID – Bareskrim Polri menetapkan influencer Doni Salmanan sebagai tersangka.
Doni Salmanan, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) binary option lewat platform Quotex. Penetapan tersebut, dilakukan usai polisi melakukan gelar perkara.
Doni ditetapkan sebagai tersangka, usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari 13 jam di Bareskrim.
Mengutip dari Kompas.com, sejumlah aset Doni Salmanan yang terdiri atas rumah, mobil, motor dan sejumlah barang berharga lainnya.
"Pertama, ada satu unit rumah di wilayah Soreang. Kemudian, satu unit rumah di kota Bandung. Kemudian, satu unit kendaraan Porsche 911 Carrera 4 S," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, di Bareskrim Polri, kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (14/3).
Kemudian, 2 unit Honda CRV, 1 unit Fortuner, 2 unit Kawasaki Ninja, 2 unit kendaraan motor BMW, 2 unit motor Ducati Superleggera.
Selain itu, ada juga 5 unit kendaraan motor Yamaha, 1 unit kendaraan bermotor KTM, 1 unit motor MSI, 1 buah laptop macbook pro, 1 buku tabungan atas nama DS, 2 buku tabungan atas nama DNF, 1 buah kartu debit, 4 pasang sepatu, 1 buah jam tangan merek Hermes.
"11 baju yang masuk kategori barang mahal. Kemudian, celana yang masuk kategori barang mahal. Ada topi, tas, 20 buku terkait trading dan 3 buah CPU," ujar Gatot.
Gatot mengatakan, penyidik akan terus melakukan penelusuran terkait aset-aset milik maupun aliran dana Doni Salmanan.
Baca Juga: Pernah Satu Panggung dengan Indra Kenz Sampai Doni Salmanan, Rudy Salim Ogah Disebut Crazy Rich
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penipuan Doni Salmanan berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA.
RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.