Follow Us

Punya Tampilan Baru, Logo Halal MUI Dinyatakan Tidak Berlaku Lagi

Wulan - Senin, 14 Maret 2022 | 15:00
Label halal baru dari Kemenag
kemenag.go.id

Label halal baru dari Kemenag

Selain itu, motif surjan/lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda/pemberi batas yang jelas.

"Hal itu, sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk," imbuh Aqil.

Aqil menambahkan, label halal baru Indonesia menggunakan ungu sebagai warna utama label dan hijau toska sebagai warna sekundernya.

"Ungu adalah warna utama Label Halal Indonesia. Warna ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Sementara itu, warna sekundernya adalah hijau toska yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan," jelas Aqil.

Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim menjelaskan, label halal baru sudah berlaku secara nasional.

Label ini, sekaligus menjadi tanda suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH.

Oleh karena itu, pencantuman label halal Indonesia wajib dilakukan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk.

Baca Juga: Ekonomi Digital Tumbuh, Kredivo Gencarkan Edukasi Keuangan Lewat Generasi Djempolan

"Label halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk." kata Arfi Hatim.

Sebagai penanda kehalalan suatu produk, maka pencantuman label halal harus mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat atau konsumen.

Pencantuman label halal, juga dipastikan tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, dan dilaksanakan sesuai ketentuan.

"Sesuai ketentuan Pasal 25 Undang-undang Nomor 33 tentang Jaminan Produk Halal, pencantuman label halal merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal. Selain kewajiban menjaga kehalalan produk secara konsisten, memastikan terhindarnya seluruh aspek produksi dari produk tidak halal, memperbarui sertifikat halal jika masa berlaku sertifikat halal berakhir, serta melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH," tegas Arfi.

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya

Latest