Follow Us

Cek di Sini! Kemenhub Terbitkan SE Baru Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara

Winda - Kamis, 10 Februari 2022 | 13:00
Ilustrasi di bandara.
CARLOS CORONADO/UNSPLASH

Ilustrasi di bandara.

Kedua, sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA).

Ketiga, mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.

Dirjen Novie juga mengatakan bahwa selama pemberlakuan SE No. 11 Tahun 2022 ini, diberlakukan pembatasan pintu masuk (entry point).

Bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata, hanya dapat melalui Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Bandar Udara Hang Nadim, Batam, dan Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang.

Sedangkan bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan selain wisata, dapat melalui bandar yang ditetapkan sebagai pintu masuk.

Dirjen Novie juga menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan melakukan pengawasan terhadap operator dan masyarakat calon penumpang transportasi udara.

Bagi maskapai yang akan melayani penumpang ke luar wilayah Indonesia, wajib memastikan penumpang yang diangkut memenuhi ketentuan yang disyaratkan oleh negara tujuan penerbangan. (*)

Baca Juga: Pasien Covid-19 Wajib Catat, Ini Cara dan Syarat Isolasi Mandiri di Rumah

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya

Latest