CERDASBELANJA.ID – Di tengah lonjakan kasus Covid-19 akibat varian Omicron, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau agar masyarakat tetap waspada, tetapi tidak panik.
Selain itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui informasi terkait gejala, pencegahan, tata cara isolasi mandiri, faktor risiko tinggi, dan hal lain berkaitan dengan Covid-19.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti menjelaskan, pasien konfirmasi Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan, dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah. Syarat ini, sesuai SE Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022.
“Syarat klinis di antaranya pasien harus berusia kurang dari 45 tahun, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lain, dan berkomitmen tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar,” ujar Widyastuti, dikutip Kamis (3/2).
Sementara itu, syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya adalah pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah, serta ada kamar mandi di dalam rumah yang terpisah dengan penghuni lainnya.
Jika tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat, dan dalam pengawasan puskesmas atau satgas setempat.
Adapun isolasi terpusat, dilakukan pada fasilitas publik yang disiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan puskesmas dan dinkes.
Di sisi lain, panduan untuk keluarga dan perawat pasien di rumah adalah sebagai berikut.
- Tetapkan salah seorang anggota keluarga yang berperan untuk merawat atau memantau kondisi pasien. Sebaiknya tidak memiliki faktor risiko tinggi dan tidak sering kontak dengan orang lain di luar rumah.
Baca Juga: Pasien Omicron Bisa Isolasi Mandiri di Rumah, Catat Apa Saja Syaratnya!
- Menyiapkan ruangan terpisah atau ruangan yang terisolasi untuk orang yang terinfeksi Covid-19.
- Membuka jendela untuk meningkatkan ventilasi yang baik dan sirkulasi udara segar.