Follow Us

Cek di Sini! Kemenhub Terbitkan SE Baru Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara

Winda - Kamis, 10 Februari 2022 | 13:00
Ilustrasi di bandara.
CARLOS CORONADO/UNSPLASH

Ilustrasi di bandara.

CERDASBELANJA.ID – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, menerbitkan Surat Edaran (SE) baru perjalanan luar negeri.

SE Nomor 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara ini diterapkan selama masa pandemi COVID-19.

Penerbitan ini sejalan dengan ditetapkannya Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2022.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto menjelaskan bahwa SE Nomor 11 Tahun 2022 ini memiliki tujuan.

Tujuannya untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi guna mencegah terjadi peningkatan penularan COVID-19 termasuk SARS-CoV-2 varian baru maupun yang akan datang.

Pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus WNI dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat.

"Lalu Pemerintah juga memutuskan melakukan pembatasan sementara memasuki wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing.”

Pembatasan tersebut diberlakukan bagi pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus Warga Negara Asing (WNA) kecuali yang memenuhi kriteria.

“SE ini berlaku efektif mulai tanggal 3 Februari 2022" jelas Dirjen Novie.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Ini Aturan Prokes yang Berlaku di Kereta

Dirjen Novie juga menambahkan, beberapa kriteria WNA yang bisa melakukan perjalanan dengan transportasi udara di Indonesia.

Pertama, sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran COVID-19.

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya

Latest