Follow Us

Kasus Covid-19 Meningkat, Ini Aturan Prokes yang Berlaku di Kereta

Wulan - Senin, 07 Februari 2022 | 12:00
Ilustrasi penumpang KAI
kai.id

Ilustrasi penumpang KAI

- Pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis, atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

- Pelanggan di bawah 12 tahun, didampingi orang tua.

Jika calon pelanggan KA Jarak Jauh tidak dapat menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau PCR, maka dapat mengajukan pembatalan tiket dengan biaya administrasi 25%.

Pengajuan pembatalan tiket, dapat dilakukan di stasiun pembatalan atau aplikasi KAI Access maksimal 30 menit sebelum keberangkatan KA.

Selain itu, pelanggan kereta api harus dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam, dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Pelanggan juga diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis, atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, serta tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Pelanggan tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan, bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam.

Terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat, dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

KAI juga meminta kepada pelanggan untuk mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

Baca Juga: Waspada Gelombang Baru, Kenali Ciri-Ciri Terpapar Omicron dan Cara Mencegahnya

“KAI memastikan pelanggan yang naik kereta api, adalah pelanggan yang kondisinya sehat dan melengkapi persyaratan. Bagi pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan akan ditolak untuk naik kereta api,” kata Joni.

Untuk menciptakan physical distancing, KAI juga membatasi kapasitas tempat duduk kereta api yang dijual sesuai ketentuan pemerintah, yaitu 80% untuk KA Jarak Jauh dan 70% untuk KA Lokal.

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya

Latest