Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pasien Covid-19 Wajib Catat, Ini Cara dan Syarat Isolasi Mandiri di Rumah

Wulan - Jumat, 04 Februari 2022 | 13:00
Pasien Omicron bisa ajukan isolasi mandiri di rumah dengan syarat tertentu
iStock

Pasien Omicron bisa ajukan isolasi mandiri di rumah dengan syarat tertentu

Jika hasil negatif atau CT lebih dari 35 sebanyak 2 kali berturut-turut, maka dapat dinyatakan selesai isolasi/sembuh. Pembiayaan untuk pemeriksaan ini dilakukan secara mandiri.

- Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman/isoter, tetapi tidak dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu 24 jam, maka pasien tetap melanjutkan isolasi minimal 10 hari.

Isolasi dilakukan sejak muncul gejala, ditambah sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.

Lebih lanjut, pemantauan gejala orang yang terinfeksi Covid-19 harus dilakukan secara teratur, dan segera hubungi petugas kesehatan apabila terdapat gejala yang membahayakan.

Baca Juga: Khusus Pasien Omicron yang Isoman, Ini Cara Dapat Telekonsultasi dan Paket Obat Gratis

Gejala membahayakan yang dimaksud, yaitu sesak atau kesulitan bernapas, sakit dada, kebingungan/penurunan kesadaran, dan tidak dapat berbicara/bergerak.

Sementara itu yang dimaksud orang yang berisiko mengalami gejala berat dan fatal jika menderita Covid-19, adalah sebagai berikut.

Pada orang berusia 60 tahun atau lebih, mempunyai riwayat penyakit hipertensi (darah tinggi), diabetes melitus (kencing manis), penyakit jantung, penyakit paru kronis, gagal ginjal kronis, penyakit kelainan kekebalan tubuh (termasuk HIV), obesitas/kegemukan, kanker, dan kehamilan.

Orang yang terinfeksi Covid-19 dengan faktor risiko ini harus dipantau dengan baik oleh petugas kesehatan. (*)

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x