Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pasien Covid-19 Wajib Catat, Ini Cara dan Syarat Isolasi Mandiri di Rumah

Wulan - Jumat, 04 Februari 2022 | 13:00
Pasien Omicron bisa ajukan isolasi mandiri di rumah dengan syarat tertentu
iStock

Pasien Omicron bisa ajukan isolasi mandiri di rumah dengan syarat tertentu

- Tidak mengizinkan tamu ke rumah dan menghindari kontak erat (kurang dari 1 meter) dengan orang terinfeksi Covid-19.

- Semua orang harus menggunakan masker ketika berada di satu ruangan yang sama dengan orang yang terinfeksi.

- Rajin mencuci tangan dengan air bersih mengalir dan sabun, atau gunakan cairan antiseptik berbasis alkohol.

- Membersihkan dan disinfeksi secara rutin permukaan benda-benda yang sering disentuh, seperti meja, gagang pintu, pegangan tangga, dan lain-lain.

- Hidangan makanan terpisah, dan menggunakan peralatan mandi yang terpisah dari orang yang terinfeksi.

- Orang yang terinfeksi Covid-19 harus beristirahat, minum banyak, dan makan makanan bergizi dan tetap meneruskan pengobatan untuk penyakit kronis.

- Meminum obat penurun panas (parasetamol/acetaminophen) apabila demam dan/atau mengurangi sakit badan/pegal sesuai instruksi. Antibiotik tidak efektif untuk Covid-19.

Baca Juga: Waspada Gelombang Baru, Kenali Ciri-Ciri Terpapar Omicron dan Cara Mencegahnya

Pasien konfirmasi positif Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri dinyatakan selesai isolasi/sembuh dengan kriteria sebagai berikut:

- Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang tidak bergejala (asimptomatik), isolasi dilakukan minimal 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

- Pada kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala, ditambah sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.

- Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis, baik pada saat menjalani isolasi secara mandiri (isoman) maupun isolasi terkendali (isoter), dapat dilakukan pemeriksaan NAAT (termasuk pemeriksaan RT-PCR) pada hari ke-5 dan ke-6, dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam.

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x