Follow Us

Punya Banyak Ciri Khas, Sapto Djojokartiko Daftarkan Hak Cipta untuk 5 Motif Desainnya

Wulan - Jumat, 07 Januari 2022 | 22:15
Sapto Djojokartiko, Brand Owner
Dok. Sapto Djojokartiko

Sapto Djojokartiko, Brand Owner

Desainer Sapto Djojokartiko menjelaskan, saat ini brand-nya sudah semakin dikenali dari sisi estetika dan juga visualnya.

Tentunya, itu adalah hasil yang tidak terjadi dalam satu malam. Di dalam proses mendesain, ia banyak bekerja dengan perajin, penjahit, dan desainer in house yang kerap berinovasi untuk mewujudkan visi bersama. Semua itu, dilakukan bersama dalam mengembangkan brand ini.

“Di sisi lain, ada pelanggan setia kami yang selalu datang mengapresiasi hasil kerja keras kami, membeli, dan juga membagikan foto-foto mereka mengenakan busana yang kami desain. Hal tersebut, tentunya sangat membanggakan bagi kami karena apresiasi yang tulus dan dukungan yang selalu kami dapatkan, terus memotivasi kami agar menghasilkan karya-karya yang lebih baik lagi dari hati,” ujar Sapto Djojokartiko.

Kedua hal tersebut, adalah komponen penting bagi Sapto Djojokartiko dalam berkarya dan berinovasi. Sebagai brand, memperjuangkan hak cipta adalah bentuk hak dan kewajiban akan karya yang sudah dihasilkan.

Sapto Djojokartiko ingin memastikan, kepuasan konsumen dan kepercayaan yang telah diberikan dapat dipertanggungjawabkan dan karya yang dibeli juga dapat dipakai sebagai sebuah kebanggaan yang tak lekang oleh waktu.

Industrial Design & Copyright Department Head Law Firm AMR Partnership Khurnia Hudewi menerangkan, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan cara melindungi kekayaan intelektual dengan menggunakan instrumen-instrumen hukum yang ada.

Di antaranya adalah hak cipta, paten, merek dan indikasi geografis, rahasia dagang, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, dan perlindungan varietas tanaman.

Baca Juga: Promo Shopee Khusus Brand Erigo, Belanja Cerdas Produk Fashion Lokal Pasti Diskon Rp15 Ribu

"Perkembangan di bidang fesyen saat ini, diikuti pula dengan perkembangan teknologi telah melahirkan competitive environment yang menuntut para pembuat desain atau pencipta untuk lebih kreatif berinovasi menghasilkan karya yang khas dan orisinal,” tuturnya.

Namun, seiring berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi, pembajakan mudah sekali terjadi khususnya dalam dunia fashion.

Telah banyak desain, dalam hal ini model baju, atau sekadar desain motif yang secara tanpa izin pencipta dan atau pemegang hak cipta digandakan, serta didistribusikan secara meluas untuk mendapatkan keuntungan ekonomi yang sudah pasti merugikan.

“Untuk menghindari kerugian bagi para pencipta, maka pelindungan Hak Cipta saat ini sangat diperlukan oleh para pencipta, baik sebagai pelindung maupun sebagai jaminan kepastian hukum terhadap karya yang telah dihasilkan,” lanjut Khurnia.

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya

Latest